Jangan berjanji palsu, hal ini jadi pelajaran bagi Uber. Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/FTC) di Amerika Serikat menghukum Uber setelah terbukti memberi janji palsu untuk pengemudi. Akibat janji palsu itu, Uber dipaksa membayar $20 juta.
Perusahaan yang didirikan Travis Kalanick tersebut diketahui menjanjikan pendapatan untuk para mitra pengemudinya sebesar $90 ribu di New York dan $74 ribu di San Francisco. Tapi itu hanya isapan jempol sebab ternyata pemasukan yang diterima hanya $61 ribu-$53 ribu saja.
“Praktik Uber telah menyebabkan para pengemudi merugi jutaan dolar,” menurut FTC. Maka Uber dilarang memberikan iming-iming berlebihan bagi calon pengemudi. Nah bagaimana dengan Indonesia, ada kasus serupa?
Baca juga: Uber kini terintegrasi kalender iOS