Ponsel Black Market Rugikan Negara Yuk Cek Nomor IMEI Disini

148
foto : https://www.globalvillagespace.com

Pemerintah sedang menggodok untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) dari tiga kementerian masing-masing, Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Komunikasi dan lnformatika berkaitan dengan validasi (pengendalian) IMEI pada pertengahan Agustus tahun ini.

Diharapkan Permen tiga menteri tersebut bisa ditandatangani pertengahan Agustus itu bertepatan dengan HUT R] ke 74 sebagai wujud negara ini merdeka dari ponsel Black Market (BM). Dengan demikian, pendapatan negara dari pajak juga akan terdongkrak dan industri ponsel pun tumbuh secara sehat.

Peredaran ponsel BM tentu sangat merugikan bagi konsumen, industri dan negara. Oleh karena itu pemerintah menilai pentingnya ada regulasi untuk mengatasi peredaran ponsel BM tersebut. Dari sisi tata niaga, peredaran ponsel BM sangat mengganggu sistem perdagangan negara ini, terutama bagi pendapatan negara.

Dalam pengendalian IMEI, pemerintah membagi tiga Timeframe; Pertama, fase inisiagi, Dalam fase ini ditandai dengan penandatanganan 3 peraturan Menteri; KemKominfo, Kemenperin dan Kemendag. Kedua, fase fase persiapan. Dalam fase ini pemerintah menyiapkan SIBlNA (system Informasi Basisdata IMEI Nasional), menyiapkan Database IMEI, PeIaksanaan tes, sinkronisasi dam operator seluler, Sosialisasi, Penyiapan SDM, SOP Kemenkominfo, Kemenperin, Kemendag, dan operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen. Fase pertama dan kedua ini diharapkan bisa terealisasi bulan Agustus 2019.

Fase ketiga disebut fase Operasional. Fase ini merupakan fase eksekusi 3 daftar Oleh operator, perngiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian

Dirjen SDPPI, Ismail mengatakan dalam pengendalian IMEI ini pembagian tugas dibagi 3 Kementerian. Kemenperin memiliki tugas menyiapkan database dan SIBINA, menyiapkan SOP Tata Kelola SIBINA. SOP Device Verification System, SOP Device Registration System (Stok Pedagang & Handcarry disiapkan Bersama Kemendag), SOP Lost& Stolen (disiapkan bersama Kemkominfo).

Dengan populasi Indonesia yang luar biasa dan mencapai 264 juta penduduk, sekitar 150 juta penduduknya sudah menggunakan ponsel. Menurut data APSI (Asosiaasi Ponsel Seluruh Indonesia) dari total sebanyak itu, setiap tahunnya ada 45 jun: ponsel pintar (smartphone) baru. Persoalan nya dari  ponsel baru jenis smartphone itu, sekitar 20%-30% merupakan ponsel BM, Dari sekitar 20% atau setara dengan 9 juta unit ponsel merupakan ponsel BM. Artinya bila harga per unitnya sebuah smartphone dengan kisaran harga Rp. 2,2 jum, nilai ponsel baru yang beredar mencapai Rp 22,5 triliun. Dari nilai itu, ponsel BM tidak membayar pajak sehingga potensi kerugian negara dari hilangnya pendapatan 10 % PPN dan 2,5% PPh adalah sekitar Rp 2,8 triliun setahun.

Tahun ini, potensi kehilangan pajak akan lebih banyak sebab porsi ponsel BM bisa mencapai 30% dari 50 jun ponsel. Itu karena pintu masuk ponsel BM di banyak negara, misalnya Turki, Pakistan, India, dan Rusia sudah mulai ditutup lewat kebijakan validasi IMEI. Baga’imana dengan Indonesia? Jika tidak mencari solusi dengan cara penegndalian IMEl, maka Indonesia akan menjadi pasar empuk peredaran ponsel BM. ‘

Untuk anda yang ingin mengetahui status ponsel anda apakah asli atau dari BM kini bisa mengecek nomor IMEI ponsel anda di https://imei.kemenperin.go.id/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here