Persetujuan Layanan PT. Boleh Net Indonesia

Bab I Umum

Pasal 1. Tujuan

Ketentuan ini dibuat untuk menetapkan peraturan dasar tentang yang berkaitan dengan penggunaan 'Portal berita' (untuk selanjutnya disebut service), Boleh.com yang dikelola dan disediakan oleh PT. Boleh Net Indonesia (untuk selanjutnya disebut perusahaan).

Pasal 2. Berlakunya dan modifikasi Perjanjian

  • Peraturan ini akan diumumkan melalui website Boleh.com ( http://www.boleh.com).
  • Perusahan berhak mengubah, menambah ataupun mengurangi peraturan dan persetujuan ini apabila dianggap perlu dan berhubungan dengan service yang disediakan oleh perusahaan. Pengguna wajib membaca dan menyetujuinya selama masih menggunakan service yang disediakan.
  • Peraturan dan persetujuan ini dapat disesuaikan dengan Peraturan yang baru dan peraturan ini akan mengacu pada peraturan baru tersebut apabila ada perubahan yang ditetapkan kemudian.

Pasal 3. Definisi Istilah-istilah

  • Pengguna (anggota) adalah seorang pengguna pribadi (untuk selanjutnya disebut pribadi) yang sudah mempunyai ID dan Password untuk dapat menggunakan service.
  • Pelayanan (service) adalah portal berita yang dilayani melalui on-line.
  • Peraturan penggunaan adalah perjanjian antara perusahaan dan pengguna untuk mendapat layanan.
  • Account pengguna adalah Data Nama, ID, Password, Daerah, E-mail dan tanggal lahir pengguna yang disetujui oleh perusahaan untuk mengurus informasi umum, dan sebagainya.
  • ID adalah serangkaian karakter dan angka yang dipilih pengguna dan disetujui perusahaan untuk menggunakan service dan membedakan pengguna lain.
  • Password adalah serangkaian karakter dan angka yang dipilih pengguna dan disetujui perusahaan untuk mengkonfirmasikan pengguna dan melindungi pengguna.

Bab II Peraturan

Pasal 4. Persetujuan peraturan dan satuan perjanjian

Aturan penggunaan dapat diberlakukan apabila pemohon sudah menyetujui ketetapan yang berlaku dan perusahaan telah mengakui Account pengguna.

Pasal 5. Permohonan penggunaan dan persetujuan

  • Pribadi yang ingin menggunakan service harus atas nama yang benar.
  • Persetujuan atas permohonan penggunaan service dilakukan setelah mengkonfirmasi data Account   dengan benar.

Pasal 6. Batas

Perusahaan tidak menyetujui sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan atas nama orang lain
  • Informasi Account yang diberikan pengguna tidak benar.
  • Alasan lain yang diberikan oleh perusahaan untuk tidak menyetujuinya.

Perusahaan dapat membatasi pemberian layanan terhadap pengguna sampai masalah tersebut dibawah ini berhasil diselesaikan oleh perusahaan. Kemungkinan yang akan terjadi antara lain:

  • Tidak dapat memberikan layanan pada pengguna service karena kurangnya fasilitas.
  • Terjadi gangguan service.

Bab III Kewajiban perusahaan dan pengguna

Pasal 7. Kewajiban perusahaan

  • Apabila terjadi masalah pada layanan yang diberikan, maka perusahaan wajib menyelesaikan masalah tersebut. Apabila masalah tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat, maka perusahaan akan memberitahukan alasan dan jadwal perbaikan kepada pengguna.
  • Perusahaan tidak dapat memanfaatkan informasi pengguna apapun berkaitan dengan service kecuali jika ada perijinan dari pengguna atau jika informasi pengguna dibutuhkan untuk menyelesaikan penyelidikan sebuah kasus oleh aparat negara sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Perusahaan mendeklarasi dan mengobservasi 'kebijakan proteksi informasi pribadi' untuk memproteksi informasi pribadi.

Pasal 8. Kewajiban Pengguna Service

  • Apabila terjadi perubahan informasi pribadi, maka pengguna wajib memberi tahu perubahan tersebut kepada perusahaan. Apabila mendaftar atas nama orang lain atau memberi informasi tidak benar, maka perusahaan tidak dapat memproteksi informasi pengguna.
  • Pengguna service tidak boleh mengganggu keamanan sosial dan moral sosial.
  • Pengguna service tidak boleh menggunakan account orang lain secara tidak adil.
  • Pengguna tidak dapat melakukan bisnis sendiri dengan menggunakan service kecuali ada ijin dari perusahaan.
  • Pengguna service wajib mengobservasi perjanjian ini dan hukum yang berlaku dan tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan gangguan service.

Bab IV Penggunaan Service

Pasal 9. Pendaftaran

  • Perusahaan akan memproses permohonan pendaftaran dalam waktu kurang lebih 48 jam dan mengaktifkan account setelah account pengguna telah terdaftar.
  • Perusahaan berhak menghapus informasi pengguna tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila Informasi pengguna tidak benar.

Pasal 10. Waktu menggunakan service

  • Waktu pelayanan yang diberikan adalah 24 jam sehari dan tidak terdapat hari libur kecuali hal-hal yang berkaitan dengan masalah teknis dalam pengoperasian perusahaan.
  • Perusahaan akan memberitahukan jadwal penghentian sistem sebelum menghentikan pemberian layanan guna peningkatan kualitas, ekpansi sistem, atau pengecekan rutin.

Pasal 11. Account

  • Perusahaan memberikan Account kepada Pengguna agar dapat mengakses layanan serta melindungi infromasi pribadi anggota.
  • Pengguna tidak dapat memilih, mengubah, serta menghapus Account yang telah diberikan oleh pihak perusahaan.
  • Perusahaan tidak bertanggungjawab atas segala kerugian yang terjadi akibat kelalaian pengguna dalam menjaga kerahasiaan Account. Dan Pengguna sendirilah yang akan menanggung semua kerugian yang diakibatkan tindakan tersebut.

Pasal 12. ID, Password untuk menggunakan layanan.

  • Tanggungjawab atas kerahasian ID dan Password sepenuhnya berada di tangan pengguna. Perusahaan tidak bertanggungjawab atas penggunaan ID secara ilegal.
  • ID karakter yang telah terdaftar hanya dapat diganti dengan yang baru apabila perusahaan menyetujuinya, namun ID yang lama tidak bisa dipergunakan oleh Pengguna lainnya.

Pasal 13. Ketentuan penggunaan service.

Perusahaan berhak untuk memblokir, menghapus/menarik ID jika pengguna melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut selama menggunakan layanan:

  • Menggunakan data, ID, Password pihak ke-3 secara illegal
  • Tetap menggunakan caci maki dan bahasa kasar walaupun telah mendapat peringatan
  • Melakukan kegiatan komersial dalam service maupun situs Web
  • Melakukan system error untuk mengganggu service
  • Mengancam kepada pengguna lain secara fisik maupun mental
  • Menggunakan nama karyawan maupun manajemen PT. Boleh Net Indonesia secara ilegal
  • Kegiatan hacking server atau cracking serta mengubah sebagian maupun semua situs web
  • Menjual-belikan data pribadi pengguna lain maupun informasi yang melanggar perlindungan hidup pribadi
  • Mengumpulkan pengguna untuk kegiatan SARA.
  • Mencari, menggunakan dan memanfaatkan Bug situs web.
  • Mengupload program maupun data tanpa persetujuan pencipta.
  • Melakukan kebingungan kepada pengguna lain dengan membuat id yang serupa sys op.
  • Membuat id yang dapat menggambarkan bentuk caci maki, pornograf, SARA.

Walaupun tindakan ini tidak dilarang, PT BOLEH NET INDONESIA (Boleh.com) tidak menyarankan dan tidak bertanggungjawab atas tindakan - tindakan dibawah berikut ini:

a. Menjual, menukar maupun memberikan ID kepada orang lain.

Pasal 14. Perubahan dan penambahan contents.

Perusahaan dapat mengubah sebagian maupun semua contents untuk meningkatkan kualitas contents atau menyelesaikan masalah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Pihak perusahaan akan memberitahukan perubahan-perubahan sudah terjadi sesuai segera setelah masalah teratasi sesuai dengan isi paragraph 1 pasal 14.

Pasal 15. Pembatasan / penghentian layanan

Perusahaan dapat membatasi atau menghentikan layanan yang diberikan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan dengan berbagai alasan yang sebabkan oleh beberapa kemungkinan yang dapat terjadi seperti; dalam keadaan darurat nasional, bencana alam, dan sebagainya.

Bab V: Perubahan dan Penyelesaian atas isi perjanjian

Pasal 16. Perubahan Data Pengguna.

Pengguna dapat mengajukan permohonan penggantian secara on-line berdasarkan pada aturan ini jika ingin mengubah data dan perjanjian ini.

Bab VI: Ganti Rugi dan Pengembalian Uang

Pasal 17. Pengembalian Dana.

  • Dana yang sudah masuk ke dalam rekening perusahaan tidak dapat dikembalikan jika calon pengguna ingin mengajukan pembatalan, dan kekurang pemasukan dana dapat mengakibatan penundaan persetujuan permohonan pengaktifan account.
  • Jika dana yang dimasukkan melebihi dari yang telah ditentukan maka dana tersebut tidak dapat dikembalikan dalam bentuk uang.
  • Dana yang sudah disetorkan tidak dikembalikan lagi apabila pengguna tidak menggunakan service selama masa berlakunya.
  • Permohonan Pembatalan atas account pribadi tidak dapat diterima dan perusahaan tidak bertanggungjawab atas tunggakan registrasi atau jika terjadi kesalahan pengiriman dana oleh pengguna sendiri.

Pasal 18. Ganti Rugi

  • Apabila pengguna tidak dapat menggunakan service selama 24 jam berturut-turut yang disebabkan oleh kesalahan perusahaan, maka perusahaan akan memberikan kompensasi berupa perpanjangan masa berlaku layanan.  Namun, perusahaan tidak bertanggungjawab dengan alasan bencana alam, keadaan darurat Negara dan kesalahan pengguna baik yang tidak sengaja maupun sengaja.
    Perusahaan tidak bertanggungjawab atas penghentian service sementara untuk alasan operasi sistem.
  • Dari ayat 1 tersebut di atas, kompensasi penghentian service adalah penambahan masa layanan yang diberhentikan minimal 3 kali masa penghentian.
  • Untuk alasan yang tersebut di bawah ini, maka perusahaan tidak bertanggungjawab atas:
    • Keadaan Darurat, Keadaan Perang, Bencana alam, dan sebagainya yang berada  diluar kemampuan perusahaan.
    • Kesalahan pengguna yang disengaja atau tidak sengaja.
    • Karena masalah listrik dari PLN atau listrik yang tidak normal.
    • Adanya perbaikan peralatan, pengecekan rutin dan sebagainya yang telah diberitahukan sebelumnya.
  • Pengguna mempunyai kewajiban mengganti kerugian yang dialami perusahaan jika pengguna melanggar peraturan ini selama menggunakan layanan ini.

Pasal 19. Pengadilan yang berkaitan

Hal-hal yang berkaitan dengan Pengadilan adalah pengadilan perdata, jika terjadi perselisihan antara perusahaan dan pengguna dalam menggunakan layanan yang tersedia.
Perkara perselisihan antara perusahaan dan pengguna akan disesuaikan dengan Hukum yang berlaku di Indonesia.

Tambahan

Perjanjian ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008.
Terakhir diupdate pada tanggal 28 Februari 2008