Seperti sudah bisa ditebak, imigran yang ingin masuk ke Amerika Serikat (AS) dikenakan syarat tambahan, yakni memperlihatkan isi status Facebook mereka pada petugas perbatasan. Diduga ini untuk mensortir apakah mereka suka atau tidak suka dengan pemerintahan Trump.
Hal ini berdasarkan informasi dari salah satu anggota American Immigration Lawyer Association, Mana Yegani.
US Border patrol is deciding reentry for green card holders on a case by case basis – questions abt political views, chking facebook, etc
— Mana Yegani (@Law_Mana) January 28, 2017
Sebelum diberi izin masuk, para imigran diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan dan menunjukkan akun Facebook-nya. Pengacara imigrasi ini mengatakan bahwa smartphone pelamar visa atau yang akan masuk Amerika Serikat akan dicek ketika diwawancara.
Hal ini mengkhawatirkan penggiat HAM, sebab Presiden AS Donald Trump mengeluarkan larangan masuk terhadap imigran dari tujuh negara, yakni Suriah, Irak, Iran, Sudan, Somalia, Yaman, serta Libya.
Menurut aktivis HAM, jelas-jelas mencek akun Facebook pelamar sebagai syarat visa adalah cara yang melanggar privasi.
Never been more proud to be a lawyer – particularly, an immigration lawyer. The law still matters, and the law still works. #muslimban #law
— Mana Yegani (@Law_Mana) January 29, 2017
Baca juga: Google, Apple dan Facebook ramai-ramai menentang Trump