Seorang admin WhatsApp di India ditangkap polisi karena di grup WhatsApp-nya beredar gambar yang dinilai menghina Perdana Menteri India, Narendra Modi.
Tersangka bernama Krishna Naik adalah pengemudi becak motor di wilayah Bhatkal, India. Sebenarnya bukan dia yang memposting gambar bersangkutan melainkan anggota grup tersebut yang bernama Ganesh Naik. Nah, ini menjadi masalah besar kemudian.
Bagaimana dengan di Indonesia? Memang kita memiliki peraturan yang berbeda dengan negara lain tapi kita punya pasal untuk pencemaran nama baik. Jika ada anggota grup WhatsApp yang merasa dicemarkan namanya oleh orang lain, maka dia bisa melapor.
Menkominfo: admin/anggota grup WA dapat dipenjara jika TERBUKTI melanggar UU ITE setelah melalui proses hukum. #GPRforum
— Bakohumas Pusat (@bakohumas) May 24, 2017
Baca juga Negara mana pengguna WhatsApp terbanyak?
Ini tidak hanya berlaku untuk admin grup, melainkan juga semua anggota. Soal pencemaran nama baik ada dalam UU ITE pasal 27 Ayat 3. Termuat juga larangan terhadap penyebaran dokumen yang melanggar kesusilaan, dokumen elektronik bermuatan perjudian, pemerasan, ujaran kebencian, dan ancaman.
Jadi tidak ada hukum khusus yang membedakan admin atau anggota grup WhatsApp, semua sama tapi jalur untuk dipidananya dari UU ITE dan harus diadukan dahulu. Jika terbukti bersalah, maka siapapun bisa kena. Jadi, berhati-hatilah bertutur kata di WhatsApp.